Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 November 2012

Mau Memasang Saluran PAM ?

PROSEDUR PEMASANGAN PAM


Prosedur Pasang Baru
Prosedur Non Online
Calon Pelanggan datang ke kantor PDAM dengan membawa syarat pendaftaran.
2.
Berkas persyaratan diserahkan ke Loket Pendaftaran (Loket 27). 
3.
Petugas memeriksa berkas persyaratan calon pelanggan. Jika belum lengkap, berkas dikembalikan dan calon pelanggan diminta untuk melengkapinya. Jika sudah lengkap, petugas memberikan Formulir Pendaftaran Pasang Baru kepada calon pelanggan.
4.
Calon pelanggan mengisi Formulir Pendaftaran. Jika sudah selesai, Formulir Pendaftaran diserahkan kembali kepada petugas.
5.
Petugas memberikan Nomor Pendaftaran setelah melakukan pemeriksaan isian Formulir Pendaftaran. Selanjutnya, berkas pendaftaran diproses oleh PDAM. Calon pelanggan mendapatkan Bukti Permohonan Pasang Baru dari petugas.
6.
Petugas PDAM meninjau lokasi / persil calon pelanggan. Jika hasil survey menunjukkan adanya permasalahan sehingga pemasangan sambungan baru ke lokasi / persil calon pelanggan tidak bisa dilayani, maka PDAM akan memberikan Surat Pemberitahuan kepada calon pelanggan mengenai hal tersebut.
7.
Jika hasil survey tidak ada permasalahan, maka petugas membuat penetapan Biaya Pemasangan, baik Sambungan Rumah maupun Sambungan Pipa -- jika memang diperlukan. PDAM mengirimkan Rencana Biaya Pemasangan kepada calon pelanggan.
8.
Calon pelanggan membayar Biaya Pasang Baru ke kantor PDAM (Loket 28, 29) sebagaimana Rencana Biaya Pemasangan yang diterimanya.
9.
Petugas melakukan pemasangan sambungan pasang baru ke lokasi / persil calon pelanggan.
 
Prosedur Online
 Pada dasarnya, prosedur Online sama dengan prosedur Non Online. Perbedaannya:
1.
Calon pelanggan bisa mengisi Formulir Pendaftaran melalui website PDAMOnline. 
a.
Kunjungi website PDAMOnline di: www.pdam-sby.go.id.
b.
Pilih menu: Customer Care | Layanan | Pasang Baru.
c.
Ikuti instruksi Layanan Pasang Baru pada halaman web yang disediakan.
d.
Calon pelanggan akan mendapatkan Nomor Pendaftaran Sementara yang akan dipakai untuk melakukan monitoring status permohonan Pasang Barunya melalui website.
e.
Komunikasi PDAM ke Calon pelanggan dilakukan lewat e-mail. 
2.
Calon pelanggan datang ke PDAM pada saat menyerahkan berkas persyaratan (jika perlu) dan membayar Biaya Pasang Baru. Pemberitahuan tentang hal ini akan disampaikan melalui e-mail.
3.
Pelanggan bisa memeriksa status permohonannya setiap saat dengan membuka website PDAM Online dan membuka menu: Customer Care | Layanan | Monitoring Status

Syarat Pendaftaran
1.
Surat Tanah, bisa berupa copy Sertifikat Tanah / Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (bukan bangunan) yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.
Apabila status tanah tersebut milik Pemkot, minimal harus ditandatangani Lurah setempat.
2.
Copy PBB
3.
Copy KTP dan KSK.
4.
Ketiga persyaratan di atas disertai dengan menunjukkan aslinya.
 
Waktu Proses 
Pendaftaran sampai dengan Penetapan Biaya Pemasangan : 4 (empat) Hari Kerja.
Pembayaran  sampai dengan Pemasangan : 2 (dua) Hari Kerja.
 
Jadwal Loket Pemasangan Baru
Senin s.d. Kamis     : Pukul 07.30 - 14.00 WIB
Jum'at                     : Pukul 07.30 - 13.30 WIB
Informasi Pasang Baru, hubungi: 031-5039400 atau 031-5039676 pesawat 1104
 
sumber : http://www.pdam-sby.go.id/pros_pasangbaru.htm

Senin, 19 November 2012

Daftar Tarif Tol di Indonesia

Tarif Tol Baru

Tarif baru untuk jalan tol yang dioperasikan oleh Jasa Marga berlaku mulai 7 October, 2011
Ruas Jalan Tol Tersebut adalah :
  • Jagorawi
  • Jakarta-Tangerang
  • Jakarta Dalam Kota (Inner Ring Road)
  • Jakarta Outer Ring Road (Operated by PT JLJ)
  • Ulujami-Pondok Aren (Operated by PT JLJ)
  • Purbaleunyi (Purwakarta-Bandung-Cileunyi)
  • Palikanci (Palimanan-Kanci)
  • Semarang Toll Road
  • Surabaya-Gempol
  • Belmera (Belawan-Medan-Tanjung Morawa)
DOWNLOAD TARIF TOLL BARU (Sesuai Kep. Men. PU NOMOR 277/KPTS/M/2011) KLIK DISINI

Kamis, 08 November 2012

Cara Menyimpan Sayuran Daun Biar Awet Tahan Lama

Cara Menyimpan Sayuran Daun Agar Lebih Awet


Sayuran daun yang umumnya berwarna hijau memiliki kelebihan dibandingkan jenis sayuran lain karena mengandung klorofil. Menurut ahli gizi, struktur kimia klorofil hampir sama dengan hemoglobin, sehingga bisa merangsang pembentukan sel darah merah. Dengan konsumsi makanan yang mengandung antioksidan yang cukup seperti sayuran daun, juga akan mencegah timbulnya penyakit kanker pada manusia.Dibandingkan dengan jenis sayuran yang lain, sayuran daun memiliki daya simpan yang relatif pendek. Pada suhu kamar, penyimpanan lebih dari 1 hari menjadikan sayuran daun tampak layu dan kuning. Perubahan ini tentunya akan menurunkan nilai gizi dan daya tarik dari sayuran tersebut. Berbeda dengan sayuran buah yang bisa disimpan sampai tiga hari pada suhu kamar, dan sayuran umbi yang bisa tahan lebih dari sebulan. Berikut tips menyimpan sayuran daun dalam almari es agar lebih awet:

Mencuci sebelum disimpan
Cucilah sayuran sampai bersih, dengan air yang mengalir. Diharapkan kotoran dan residu pestisida juga ikut hilang bersama aliran air. Adanya kotoran yang menempel akan memicu tumbuhnya mikroba yang menyebabkan sayuran cepat busuk selama penyimpanan.

Membuang bagian yang busuk dan berpenyakit
Pilihlah sayuran yang berwana hijau dan utuh. Artinya daun yang keriting atau berlubang karena terkena hama / penyakit sebaiknya dibuang. Sayuran yang terkena hama/ penyakit ini bila ikut disimpan akan mempengaruhi daun lain yang sehat. Selain itu juga agar tidak berbahaya bagi tubuh bila dikonsumsi.

Memotong sayuran
Potonglah sayuran daun sesuai dengan kebutuhan. Biasanya bagian batang hanya diambil sedikit. Hal ini akan lebih efisien tempat selama penyimpanan dan efisien waktu, di mana sayuran bisa langsung dimasak.

Memasukkan dalam wadah berlubang
Wadah yang digunakan bisa dari plastik yang berlubang atau wadah lain yang memungkinkan aerasi udara selama penyimpanan. Sayuran, walaupun sudah dipanen/ terlepas dari pohonnya, masih mengalami pernafasan selama penyimpanan. Dengan wadah berlubang memungkinkan sayuran masih bisa bernafas, dan CO2 bisa dikeluarkan lewat lubang yang ada. Penyimpanan sayuran dalam wadah tertutup rapat, akan menjadikan kondisi panas karena produksi CO2, sehingga sayuran cepat busuk. Sebaliknya penyimpanan tidak dalam wadah / plastik, atau dibiarkan terbuka menjadikan sayuran banyak kehilangan air sehingga cepat layu. Suwarni Balai Penelitian Tanaman Sayuran, Lembang

SUMBER :Sinar Tani

Selasa, 06 November 2012

harga mahal kualitas rumah jelek

ini yang harus diwaspadai oleh pemerintah
sekarang banyak sekali pengembang yang menjual rumah dengan metode pompa harga habis-habisan
seminggu harga sekian, minggu depan harga sudah naik lagi.
apa tidak belajar dari kasus krisis yang menerpa US pada 2008 kemaren? ketika mereka krisis yang diakibatkan oleh banyaknya pengembang yang tidak bisa bayar hutangnya ?
harga rumah dan apartment yang sudah semakin amburadul hendaknya wajib diwaspadai oleh pemerintah


Sekarang banyak pemgembang perumahan kecil yg beli tanah murah trus di bangun jd mahal dengan iming2 investasi yg bagus padahal kl di lihat2 ga bagus sama sekali.contoh di balikpapan harga rumah sudah ga masuk akal dengan kualitas yg jelek.disini ada rumah tipe 21/72 model setengah jadi pakai batako minta 300jt gilanya.pengembang kebanyakan mempermudah pembeli dgn dp murah hanya 5jt an,padahal dp minim skrg 30% sedangkan hrg rumah sekitar 350jt.mereka mengambil unting di cicilan perbulannya dengan bunga yg mengerikan.jd kl mau ambil rumah pikir2 dulu ke depannya.
Jgn lihat dp nya ama mudahnya fasilitas kreditnya.

 ane sering liat gan podomoro grup, sering iklan di tv hahahaha. "dengan harga besok naik"
itu management Office 8 juga gila tuh, Agustus kmaren gw liat iklannya di perempatan Cilandak dpan Trakindo harga per-meter2 Rp42,5 juta dicoret trus ditulis mulai 10 Sept 2012 naik jadi Rp45 juta/m2. Tadi pagi gw liat lagi Rp45 juta dicoret lagi mulai 15 Oktober jadi RP47,5 juta/m2

akhir tahun bisa2 Rp60 juta/m2 dan tahun depan bisa Rp120 juta/m2 kali ya

tapi kok ya pembeli pada MAU AJA di BOHONGIN developer ?

tinggal nunggu aja deh kjadian Subprime Mortage kjadian di Indo, biar harga rumah TERJUN BEBAS kek di Amerika 


gini , ane kasih tau prinsipnya, klo skrg harga 100, besok harga jadi 125, yang lain pasti akan berbondong2 beli yg 125, dengan harapan , 3 hari lagi bisa jadi 200, itu prinsip mendasar,

skrg ini, istilahnya harga properti itu lagi digoreng gans, misal,

developer A : telah selesai menyelesaikan mega proyek, dengan harga jual @1.000 ,,

developer A, pasti pingin cepet dana nya balik, untuk bisa muter ke usaha yg lain, alhasil, digoreng dulu ini harga yg @1000, developer A kontak developer B,

Developer A : bro, bantuin gue dagangan yok,?
Developer B : oke bro, gue bisa bantu apa ?
Developer A : buruan gih lo beli properti gue @1000, ntar duit nya gue balikinin yang penting lo gembor2 yak, klo properti gue cocok bwt investasi,, soal persentase gampang lahh,,,, bisa diaturrr,,
Developer B : oke bro, santai aja,,

Developer A, bukan hanya punya temen developer B, tapi ada C, D , E , F dan bisa smp Z,, setelah terciptanya aura "properti untuk investasi" dengan harapan naiknya value dimasa depan, akhirnya orang2 berduit yg tidak termasuk bagian developer termakan umpan, akhirnya dibeli lah dengan harga yg sudah melangit

coba aja resapi berita di post#1, dana "liar" dan "melangit" itu semakin mensugesti kita klo untuk kedepan, harga akan semakin naik, padahal bagi mereka developer, ketika harga sudah jadi 10,000 maka untuk menggorengnya menjadi harga 1000 itu juga bukan hal yng sulit

pajang pakiwan gans, biar semua wawasan terbuka, tidak selamanya investasi properti itu untung, biar ndak latah ikut2an

Senin, 05 November 2012

Dipungut Parkir Rp 2.000, Anggota DPRD Protes


PEKALONGAN - Momentum bulan puasa selalu dijadikan orang sebagai peluang untuk meraup rejeki. Namun tidak berarti dapat menggunakan segala cara, termasuk dengan memark-up retribusi parkir yang sudah jelas regulasinya.
Seperti yang saat ini terjadi, baruberlangsung 5 hari, di beberapa titik parkir sudah menerapkan tarif parkir kendaran roda dua Rp 2.000. Tak ayal masyarakat, dan anggota DPRD pun pun memprotes terkait penerapan tarif parkir seenaknya ini.

Penuturan beberapa pengguna jasa parkir yang memarkirkan kendaraannya di sekitar alun-alun Kota Pekalongan, nyaris senada. Mereka mengeluhkan naiknya tarif parkir yang terkesan 'tidak sabaran' ini. "Ya kalau momment mau lebaran sih kita maklum banget. Tapi ini kan terlalu dini, baru juga 4 hari puasa, tarif parkir Rp 2.000. Ditawar-tawar juga gak boleh, katanya umum segitu," keluh Tika Karoline, warga Pekalongan Timur.

Hal senada juga dikatakan pengguna jasa parkir lainnya dengan tarif parkir yang dinilai mencekik itu. Jajaran wakil rakyat pun cukup tanggap dan langsung merapatkan barisan untuk membahas masalah persiapan arus mudik Lebaran yang didalamnya juga diulas masalah parkir. Sekretaris Komisi B DPRD Kota Pekalongan, H Bintoro ikut mempertanyakan tindakan yang akan dilakukan dishub terkait masalah ini. "Puasa baru 5 hari, parkir motor sudah mencapai Rp 2.000. Lalu dishub mau bagaimana mengatasi masalah ini," tanyanya dalam Rapat Komisi yang digelar Sabtu (6/8).

Ungkapan nyaris sama juga disampaikan Nur Fathoni, Anggota Komisi B lainnya. Dia menyayangkan adanya juru parkir (Jukir) yang menarik retribusi parkir seenaknya. "Selama kegiatan puasa ini, jukir seenaknya menarik parkir dari masyarakat. Untuk sepeda motor, ada yang Rp 2.000 ada pula yang sampai Rp 3.000. Lalu langkah antisipasinya apa?," tanya politisi PPP ini tegas.

Kepala Dishubparbud Kota Pekalongan, Doyo Budi Wibowo MM menjelaskan, terkait fenomena tarif parkir yang dinilai mahal itu, pihaknya akan segera merapatkan barisan dan mengambil sanksi tegas. "Ya untuk tarif parkir memang sudah muncul. Kita akan buat penetapan baru. Kalau terjadi pelanggaran sebanyak tiga kali, maka petugas parkir akan diganti," jawabnya.

 Langkah lainnya yang akan dilakukan, lanjut Doyo adalah dengan membentuk tim penertiban arkir yang terdiri dari Satpol PP, Polres Pekalongan Kota, Dishub, dan pihak-pihak terkait lainnya selama bulan puasa. (san)


PARKIR - Baru satu minggu puasa, sejumlah pusat titik parkir sudah dipadati kendaraan roda dua maupun roda empat.

Sabtu, 20 Oktober 2012

Tips Memilih Hewan Kurban


Tips Memilih Hewan Kurban
Hewan kurban (ilustrasi).

Dekan Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Institut Pertanian Bogor (IPB), Srihadi Agungpriyono, memberikan beberapa tips memilih hewan kurban.

"Kepada sohibul kurban, belilah hewan di tempat yang tampak bersih dan terkoordinasi baik. Ada sertifikat atau sudah dicek kesehatan oleh dokter hewan. Jangan terpukau dengan harga yang murah," ujar Srihadi ketika dihubungi Republika Rabu (17/10).

Srihadi mengimbau agar masyarakat membeli hewan qurban pada saat siang hari. Tempat penjualan pun, kata dia, harus memperhatikan kondisi hewan. "Ada pakan dan minum yang cukup serta diberi teduhan terhadap panas dan hujan," tutur Srihadi.

Srihadi mengungkapkan syarat hewan qurban berdasarkan syariat. Syarat pertama adalah hewan yang dikurbankan yaitu kambing, domba, atau sapi, berusia cukup atau dewasa. Untuk kambing berusia paling tidak 1 tahun dan sapi berusia 2 tahun. Kemudian, diutamakan jantan dan sehat.

"Ciri-ciri hewan qurban yang sehat adalah badan tegap, mata bersinar tanpa kotoran mata (belekan), hidung basah (bukan ingus pilek), bulu bersih mengkilap, tidak kotor atau gimbal, tidak ada cacat pada telinga, kaki, dan mata, hewan aktif bergerak tidak loyo," jelas Srihadi.

Lebih lanjut, Srihadi menambahkan, agar memilih hewan qurban yang memiliki sertifikat. "Paling bagus adalah hewan qurban tersebut memiliki sertifikat atau sudah dicek kesehatannya oleh petugas dinas peternakan atau dokter hewan setempat," ujar Srihadi.

Srihadi menuturkan sertifikat khusus untuk hewan kurban sebenarnya tidak atau belum ada. Ia mengatakan hanya ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh dinas daerah asal ternak. "Artinya hewan itu sudah diperiksa sebelum dijualbelikan," tutur Srihadi.

Menurut Srihadi kesehatan menjadi penting pertimbangan memilih hewan qurban di Indonesia. "Karena ada beberapa daerah rawan penyakit berbahaya seperti anthrax. Maka pemeriksaan kesehatan sangat dianjurkan sebelum atau setelah pemotongan," kata Srihadi

Kamis, 18 Oktober 2012

RUU ASN: Pesangon Pensiun PNS 1,5 Milyar?


1350524361524947136
Sejak RUU ASN menjadi bagian program legislasi nasional (prolegnas) banyak isu yang berkembang menyangkut RUU ini. Salah satu “informasi” krusial yang berkembang adalah mengenai pensiun PNS. Konon untuk pemberian pensiun PNS dilakukan dengan sistem “pesangon” mengadopsi model pensiun di kalangan swasta dan BUMN.  Jumlah pesangon yang diberikan cukup fantastis 0,5 Milyar untuk pensiun PNS Golongan II, 1 Milyar untuk golongan III dan 1,5 Milyar untuk golongan IV. Ada juga informasi “HOAX” yang menyebutkan bahwa UU ASN sudah ditetapkan. Isu terus bergulir dan menjadi pembicaraan di media sosial dan suratkabar nasional, bahkan salah satu media memuat berita ini dengan tajuk berita yang cukup menonjol. Pertanyaannya benarkah informasi tersebut?
RUU ASN yang merupakan RUU Inisiatif DPR saat ini merupakan salah satu RUU yang sedang dibahas DPR. RUU ini telah memasuki tahap pembahasan di level eksekutif, khususnya pada tingkat kementerian dan lembaga negara yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,  Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, BKN, dan LAN. DPR RI telah meminta pihak eksekutif untuk segera membahas RUU tersebut, sebagai tindak lanjutnya presiden telah memerintahkan para menteri untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut dalam waktu 15 hari. Menteri Dalam Negeri dalam salah satu statementnya mengatakan bahwa pemerintah tidak mau membuat keputusan yang terlalu ekstrim menyangkut keberadaan PNS. Tampaknya pembahasan di level kementerian pun berjalan alot dan penuh dengan nuansa pro kontra karena masih sangat banyak pasal krusial dan fundamental yang belum disepakati, salah satunya adalah menyangkut pensiun PNS.
Apabila kita cermati RUU ASN, pada pasal 20 huruf g menyebutkan bahwa PNS berhak “memperoleh pensiun bagi yang telah mengabdi pada negera dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.” Selanjutnya secara khusus mengenai pensiun diatur dalam paragraf 14 pasal 88 sampai dengan 90.  Pasal 89 mengatur mengenai batas usia pensiun 58 tahun bagi  Jabatan Administrasi,  60 (enam puluh) tahun bagi Jabatan Eksekutif Senior (JES) dan bagi Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagaimana dengan pembiayaan pensiun? Pasal 90 menyebutkan bahwa :
  1. Sumber pembiayaan pensiun berasal dari iuran PNS yang bersangkutan dan pemerintah selaku pemberi kerja dengan perbandingan 1 : 2 (satu banding dua).

  2. Pengelolaan dana pensiun diselenggarakan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pensiun PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Saya mencoba membaca RUU sampai dengan pasal terakhir, tapi tidak menemukan  kata “pesangon” atau “pembayaran sekaligus”. Berdasarkan pasal 90 di atas sebenarnya  sudah jelas bahwa mengenai pensiun akan diatur dengan Peraturan Pemerintah, sebagai peraturan pelaksana apabila RUU ini nantinya ditetapkan menjadi Undang-Undang. PP tersebut tidak akan bisa lepas dari angka 1 pasal  ini yakni ada “rumus”  1 : 2 (satu banding dua). Angka 1 menunjukan besarnya iuran PNS, dan angka 2 menunjukan dana pensiun dari Pemerintah. Jadi seandainya “iuran pensiun” seorang PNS - yang saat ini dikelola oleh PT Taspen - sebesar 40 juta rupiah, maka paling banyak PNS tersebut akan menerima 120 juta. Tambahan 80 juta merupakan dana pensiun dari Pemerintah berdasarkan perbandingan proporsional. Jadi para PNS jangan terlalu tinggi menghayal!
Memang RUU ini masih dalam tahap pembahasan,  rancangan pensiun tersebut bisa saja berubah. Namun ada “gap” lain menyangkut jumlah dan cara pembayaran pensiun PNS yakni kondisi anggaran negara (APBN).  Memang konsep “pesangon” dan “pembayaran sekaligus” disinggung dalam naskah akademis RUU yang menyebutkan bahwa : RUU ini juga mengusulkan perubahan terhadap sistem pensiun pay as you go yang sangat membebani APBN dan APBD menjadi sistem fully funded”. Fully funded inilah yang dimaksud dengan pesangon atau pembayaran sekaligus. Namun apabila kita kaitkan dengan pengaturan pasal-pasal tentang pensiun sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, maka naskah akademis sepertinya bertentangan penjabaran pasal-pasal atau dengan kata lain naskah akademis dimentahkan oleh rumusan pasal-pasal. Ini terjadi pada saat pembahasan RUU dengan kementerian keuangan, adanya keinginan untuk membayar secara fully funded, justru berhadapan dengan keterbatasan kemampuan keuangan negara (APBN). Terlebih lagi terdapat fakta bahwa pada 2015 akan terjadi ledakan jumlah pensiunan PNS. Pada periode 2010 s.d 2014 akan ada 2,5 juta PNS yang akan memasuki usia pensiun. Bayangkan jika Pemerintah harus membayar pesangon sekaligus kepada 2,5 juta pensiunan PNS. Belum lagi persoalan sistemik APBN itu sendiri yakni beban utang luar negeri, beban subsidi, beban transfer ke daerah pemekaran dan lain-lain.
Bertitik tolak dari data dan analisa di atas, tampaknya kesejahteraan PNS masih dalam tahap perjuangan dan diperjuangkan terus, kecuali barangkali kementerian atau lembaga negara yang telah memberlakukan sistem remunerasi. Mengenai remunerasi akan penulis tulis pada bagian tersendiri, karena sistem remunerasi yang diterapkan sekarang merupakan kebijakan reformasi birokrasi yang tidak memenuhi rasa keadilan bagi PNS! Jadi bagi para PNS terutama yang belum dapat remunerasi ; jangan terlalu tinggi menghayal! Sebab kondisi kemampuan keuangan negara belum bisa mewujudkan mimpi anda menjadi nyata.

Lihat isi RUU ASN