|
Prosedur Non Online | ||
1.
|
Calon Pelanggan datang ke kantor PDAM dengan membawa syarat pendaftaran. | |
2.
|
Berkas persyaratan diserahkan ke Loket Pendaftaran (Loket 27). | |
3.
|
Petugas memeriksa berkas persyaratan calon pelanggan. Jika belum lengkap, berkas dikembalikan dan calon pelanggan diminta untuk melengkapinya. Jika sudah lengkap, petugas memberikan Formulir Pendaftaran Pasang Baru kepada calon pelanggan. | |
4.
|
Calon pelanggan mengisi Formulir Pendaftaran. Jika sudah selesai, Formulir Pendaftaran diserahkan kembali kepada petugas. | |
5.
|
Petugas memberikan Nomor Pendaftaran setelah melakukan pemeriksaan isian Formulir Pendaftaran. Selanjutnya, berkas pendaftaran diproses oleh PDAM. Calon pelanggan mendapatkan Bukti Permohonan Pasang Baru dari petugas. | |
6.
|
Petugas PDAM meninjau lokasi / persil calon pelanggan. Jika hasil survey menunjukkan adanya permasalahan sehingga pemasangan sambungan baru ke lokasi / persil calon pelanggan tidak bisa dilayani, maka PDAM akan memberikan Surat Pemberitahuan kepada calon pelanggan mengenai hal tersebut. | |
7.
|
Jika hasil survey tidak ada permasalahan, maka petugas membuat penetapan Biaya Pemasangan, baik Sambungan Rumah maupun Sambungan Pipa -- jika memang diperlukan. PDAM mengirimkan Rencana Biaya Pemasangan kepada calon pelanggan. | |
8.
|
Calon pelanggan membayar Biaya Pasang Baru ke kantor PDAM (Loket 28, 29) sebagaimana Rencana Biaya Pemasangan yang diterimanya. | |
9.
|
Petugas melakukan pemasangan sambungan pasang baru ke lokasi / persil calon pelanggan. | |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar