Selasa, 20 November 2012

Mau Memasang Saluran PAM ?

PROSEDUR PEMASANGAN PAM


Prosedur Pasang Baru
Prosedur Non Online
Calon Pelanggan datang ke kantor PDAM dengan membawa syarat pendaftaran.
2.
Berkas persyaratan diserahkan ke Loket Pendaftaran (Loket 27). 
3.
Petugas memeriksa berkas persyaratan calon pelanggan. Jika belum lengkap, berkas dikembalikan dan calon pelanggan diminta untuk melengkapinya. Jika sudah lengkap, petugas memberikan Formulir Pendaftaran Pasang Baru kepada calon pelanggan.
4.
Calon pelanggan mengisi Formulir Pendaftaran. Jika sudah selesai, Formulir Pendaftaran diserahkan kembali kepada petugas.
5.
Petugas memberikan Nomor Pendaftaran setelah melakukan pemeriksaan isian Formulir Pendaftaran. Selanjutnya, berkas pendaftaran diproses oleh PDAM. Calon pelanggan mendapatkan Bukti Permohonan Pasang Baru dari petugas.
6.
Petugas PDAM meninjau lokasi / persil calon pelanggan. Jika hasil survey menunjukkan adanya permasalahan sehingga pemasangan sambungan baru ke lokasi / persil calon pelanggan tidak bisa dilayani, maka PDAM akan memberikan Surat Pemberitahuan kepada calon pelanggan mengenai hal tersebut.
7.
Jika hasil survey tidak ada permasalahan, maka petugas membuat penetapan Biaya Pemasangan, baik Sambungan Rumah maupun Sambungan Pipa -- jika memang diperlukan. PDAM mengirimkan Rencana Biaya Pemasangan kepada calon pelanggan.
8.
Calon pelanggan membayar Biaya Pasang Baru ke kantor PDAM (Loket 28, 29) sebagaimana Rencana Biaya Pemasangan yang diterimanya.
9.
Petugas melakukan pemasangan sambungan pasang baru ke lokasi / persil calon pelanggan.
 
Prosedur Online
 Pada dasarnya, prosedur Online sama dengan prosedur Non Online. Perbedaannya:
1.
Calon pelanggan bisa mengisi Formulir Pendaftaran melalui website PDAMOnline. 
a.
Kunjungi website PDAMOnline di: www.pdam-sby.go.id.
b.
Pilih menu: Customer Care | Layanan | Pasang Baru.
c.
Ikuti instruksi Layanan Pasang Baru pada halaman web yang disediakan.
d.
Calon pelanggan akan mendapatkan Nomor Pendaftaran Sementara yang akan dipakai untuk melakukan monitoring status permohonan Pasang Barunya melalui website.
e.
Komunikasi PDAM ke Calon pelanggan dilakukan lewat e-mail. 
2.
Calon pelanggan datang ke PDAM pada saat menyerahkan berkas persyaratan (jika perlu) dan membayar Biaya Pasang Baru. Pemberitahuan tentang hal ini akan disampaikan melalui e-mail.
3.
Pelanggan bisa memeriksa status permohonannya setiap saat dengan membuka website PDAM Online dan membuka menu: Customer Care | Layanan | Monitoring Status

Syarat Pendaftaran
1.
Surat Tanah, bisa berupa copy Sertifikat Tanah / Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (bukan bangunan) yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.
Apabila status tanah tersebut milik Pemkot, minimal harus ditandatangani Lurah setempat.
2.
Copy PBB
3.
Copy KTP dan KSK.
4.
Ketiga persyaratan di atas disertai dengan menunjukkan aslinya.
 
Waktu Proses 
Pendaftaran sampai dengan Penetapan Biaya Pemasangan : 4 (empat) Hari Kerja.
Pembayaran  sampai dengan Pemasangan : 2 (dua) Hari Kerja.
 
Jadwal Loket Pemasangan Baru
Senin s.d. Kamis     : Pukul 07.30 - 14.00 WIB
Jum'at                     : Pukul 07.30 - 13.30 WIB
Informasi Pasang Baru, hubungi: 031-5039400 atau 031-5039676 pesawat 1104
 
sumber : http://www.pdam-sby.go.id/pros_pasangbaru.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar